Kasus Covid-19 Melonjak, Bekasi Larang Warga Gelar Resepsi Pernikahan

Sabtu, 12 Juni 2021 - 13:44 WIB
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.Foto/SINDOnews/Dok
BEKASI - Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi kembali melarang warga menggelar resepsi pernikahan setelah menemukan klaster baru hajatan di salah satu perumahan Kecamatan Tarumajaya.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kegiatan resepsi pernikahan tidak diperbolehkan di Kabupaten Bekasi menyusul ledakan klaster resepsi pernihakan.”Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru,” kata Hendra kepada wartawan Sabtu (12/6/2021).



Selain resepsi pernikahan, kata dia, kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang juga tidak diperbolehkan.”Jadi kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ulang tahun, atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan kita larang untuk sementara waktu,” ujarnya.

Kapolres Metro Bekasi itu menegaskan akan menindak tegas warga yang masih nekat melakukan resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang. Baca: Kakek 60 Tahun Pasien Covid-19 yang Hilang saat Isolasi Ditemukan di Bandung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!