Palak Sopir Truk Marunda, 6 Preman Kampung di Bekasi Diringkus

Sabtu, 12 Juni 2021 - 11:04 WIB
Andi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tersebut dengan menjual air minum secara memaksa kepada sopir truk yang melintas dengan harga Rp7.000. Namun, apabila pengemudi truk tidak membeli, maka diwajibkan untuk membayar uang sebesar Rp3.000 dengan dalih uang preman.

Bahkan, mereka melakukan kegiatan tersebut dibagai menjadi beberapa shift dengan jam operasi per 3 jam ganti orang.”Hasil pemeriksaan sementara, diduga keras adanya pengendali atau aktor utama yang menggerakan pelaku tersebut, untuk itu petugas dilapangan masih menelusuri dan mencari kawanan preman lainya yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap aktor utama yang memerintahkan mereka. Diharapkan masyarakat yang mengetahui praktik pungutan liar seperti itu untuk tetap melaporkan kepada call center Polres Metro Bekasi guna membantu memutus rantai pungutan liar yang sangat meresahkan pengemudi truk khususnya dan meresahkan masyarakat Bekasi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!