Tak Kuat Tahan Napsu Seks, Pengangguran Ini Nekat Perkosa Wanita Cantik di Masjid
Sabtu, 12 Juni 2021 - 02:23 WIB
Kasus ini, menurut Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyanto, berawal saat korban berinisial T berusia 19 tahun warga Kabupaten Padang Lawas Utara, hendak berkunjung ke rumah saudaranya di Kelurahan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
"Karena kemalaman, korban akhirnya memutuskan beristirahat sambil menunggu pagi di teras masjid Kelurahan Batunadua. Namun naas, tersangka dan temannya melihat korban sendirian di teras masjid, berupaya melakukan pemerkosaan," tuturnya.
Baca juga: Jember Gempar, 4 Kades Diringkus Polda Jatim Saat Asyik Pesta Sabu
Awalnya, tersangka mendekati korban, lalu berpura-pura baik untuk menemani korban. Namun akhirnya tersangka berusaha melakukan pemerkosaan . "Korban berteriak minta tolong saat diseret ke kamar mandi, lalu warga berdatangan," terangnya.
Berbekal rekaman CCTV yang ada di masjid tersebut, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka. Atas perbuataknnya, tersangka dijerat dengan pasal 285 junto pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Karena kemalaman, korban akhirnya memutuskan beristirahat sambil menunggu pagi di teras masjid Kelurahan Batunadua. Namun naas, tersangka dan temannya melihat korban sendirian di teras masjid, berupaya melakukan pemerkosaan," tuturnya.
Baca juga: Jember Gempar, 4 Kades Diringkus Polda Jatim Saat Asyik Pesta Sabu
Awalnya, tersangka mendekati korban, lalu berpura-pura baik untuk menemani korban. Namun akhirnya tersangka berusaha melakukan pemerkosaan . "Korban berteriak minta tolong saat diseret ke kamar mandi, lalu warga berdatangan," terangnya.
Berbekal rekaman CCTV yang ada di masjid tersebut, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka. Atas perbuataknnya, tersangka dijerat dengan pasal 285 junto pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(eyt)