Gelapkan Motor Teman, Warga Kulonprogo Diamankan Polisi

Senin, 25 Mei 2020 - 14:10 WIB
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyeldikan,di antaranya dengan meminta keterangan terlapor dan orang-orang yang mengetahui dengan kejadian tersebut serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi yang dikumpulkan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankan S di rumahnya Pendowoharjo,Girimulyo, Kulonprogo, Jumat (15/5/2020).

“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk apakah ada tempat kejadian perkara (TKP) lain,” paparnya. S dalam perkara ini dijerap pasal 372 tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Baca juga : Diduga Pelaku Klitih, Tiga Pemuda Diamankan Warga )

S kepada petugas mengaku sepeda motor milik temannya itu telah dijual, Rp6,8 juta uangnya untuk membeli sepeda motor lain, Rp1,5 juta, sisanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Begitu juga uang dari tempatnya bekerja tidak diberikan kepada korban kecelakaan namun dipergunakan sendiri. “Uang untuk menyewa kios dan kebutuhan hidup sehari-hari,” akunya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!