Gelapkan Motor Teman, Warga Kulonprogo Diamankan Polisi
Senin, 25 Mei 2020 - 14:10 WIB
FOTO Ilustrasi : DOK SINDOnews.com
SLEMAN - Polsek Ngemplak, Sleman mengamankan warga Pendowoharjo, Girimulyo, Kulonprogo, S, 35 yang bekerja sebagai sopir di ternak ayam milik warga Ngempak, Sleman . Dia diamnkan karena mengelapkan sepeda motor AB 3679 UU milik temannya bekerja. S sekarang mendekam di tahanan Mapolsek Ngemplak.
Petugas juga mengamankan sepeda motor AB 3214 QG milik S, yang dibeli dari hasil uang penjualan sepeda motor temannya yang digelapkan sebagai barang bukti (BB).
Kanit Reskrim Polsek Ngemplak, Sleman Ipda Sagimin menjelaskan terungkapnya kasus ini setelah warga Manisrenggo, Klaten, Edi Dwi Parulian, 25 melaporkan S temanya bekerja di ternak ayam daerah Ngemplak, Sleman. S dilaporkan karena, belum mengembalikan sepeda motor milk Edi Dwi Parulan yang dipinjam, 16 Maret 2020 lalu.
S meminjam motor itu, untuk mengantar uang Rp5 juta kepada korban kecelakaan di Piyungan. Kecelakaan itu melibatkan S yang mengendari truk saat akan mengantar ayam ke Cebongan, Senin (16/3/2020) pukul 04.00 WIB. Kemudian oleh pemilik ternak diselesaikan dengan memberikan ganti rugi Rp5 juta tersebut. “Namun setelah itu, S tidak kembali dan tidak ada kabarnya, sehingga pemilik motor melaporkan ke Polsek Ngempak,” kata Sagimin, Senin (15/5/2020).
Petugas juga mengamankan sepeda motor AB 3214 QG milik S, yang dibeli dari hasil uang penjualan sepeda motor temannya yang digelapkan sebagai barang bukti (BB).
Kanit Reskrim Polsek Ngemplak, Sleman Ipda Sagimin menjelaskan terungkapnya kasus ini setelah warga Manisrenggo, Klaten, Edi Dwi Parulian, 25 melaporkan S temanya bekerja di ternak ayam daerah Ngemplak, Sleman. S dilaporkan karena, belum mengembalikan sepeda motor milk Edi Dwi Parulan yang dipinjam, 16 Maret 2020 lalu.
S meminjam motor itu, untuk mengantar uang Rp5 juta kepada korban kecelakaan di Piyungan. Kecelakaan itu melibatkan S yang mengendari truk saat akan mengantar ayam ke Cebongan, Senin (16/3/2020) pukul 04.00 WIB. Kemudian oleh pemilik ternak diselesaikan dengan memberikan ganti rugi Rp5 juta tersebut. “Namun setelah itu, S tidak kembali dan tidak ada kabarnya, sehingga pemilik motor melaporkan ke Polsek Ngempak,” kata Sagimin, Senin (15/5/2020).
Lihat Juga :