NA Bantah Keterangan Sari Pudjiastuti Soal Penentuan Pemenang Proyek

Kamis, 10 Juni 2021 - 21:07 WIB
Sebagai informasi, keterangan Sari Pudjiastuti terkait pemenang proyek pembangunan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu tahun 2020, yakni PT Cahaya Sepang Bulukumba dan PT Agung Perdana Bulukumba.

Menurut Sari Pudjiastuti dalam persidangan, penetapan pemenang tender itu dilakukan berdasar perintah langsung dari atasannya kala itu. Nilai proyek mencapai Rp15,7 miliar pada 2020, dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba.

“Demi Allah, saya tidak pernah sekalipun menyuruh dia untuk melakukan itu,” ujar Nurdin.

Baca juga:Kasus Suap, KPK Usut Aliran Uang ke Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman

Malah, NA menyebut kalau dirinya meminta Sari Pudji untuk selalu melaksanakan proses lelang sesuai aturan yang berlaku. Tidak pernah melakukan permintaan khusus kepada kontraktor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!