NA Bantah Keterangan Sari Pudjiastuti Soal Penentuan Pemenang Proyek
Kamis, 10 Juni 2021 - 21:07 WIB
MAKASSAR - Gubernur Sulsel nonaktif, HM Nurdin Abdullah (NA), hadir secara virtual pada sidang lanjutan yang mendudukkan Agung Sucipto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (10/6/2021).
Pada kesempatan tersebut, NA mengaku keberatan dengan kesaksian sejumlah saksi. Salah satunya, keterangan dari mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti beberapa waktu lalu.
“Makanya saya panggil panggil ke rumah karena ada sesuatu yang penting, tidak pernah saya berikan arahan apapun,” terang NA.
Nurdin mengaku kecewa dengan kesaksian Sari Pudji yang dinilainya berbohong. Sebab, kata Nurdin, dirinya selalu memberi contoh yang baik kepada bawahan.
Pada kesempatan tersebut, NA mengaku keberatan dengan kesaksian sejumlah saksi. Salah satunya, keterangan dari mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti beberapa waktu lalu.
“Makanya saya panggil panggil ke rumah karena ada sesuatu yang penting, tidak pernah saya berikan arahan apapun,” terang NA.
Nurdin mengaku kecewa dengan kesaksian Sari Pudji yang dinilainya berbohong. Sebab, kata Nurdin, dirinya selalu memberi contoh yang baik kepada bawahan.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda