Tangkap Ikan Secara Ilegal, Tujuh Kapal Pukat Harimau Diamankan di Perairan Riau

Kamis, 10 Juni 2021 - 15:24 WIB
Tujuh kapal penangkap ikan secara ilegal diamankan petugas. Ketujuh kapal ini mencari ikan dengan menggunakan pukat harimau yang dilarang karena merusak ekosistem laut
PEKANBARU - Tujuh kapal penangkap ikan secara ilegal diamankan petugas karena mencari ikan dengan menggunakan pukat harimau yang dilarang karena merusak ekosistem laut.

Penangkapan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibantu Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau. Tujuh kapal tersebut diketahui berasal dari Tanjung Balai, Kabupaten Asahan Sumatera Utara.



Baca juga: Manuel Metemko Ketua Sayap Politik OPM- KNPB Merauke Ditangkap Satgas Nemangkawi

"Ketujuh kapal tersebut diamankan oleh kapal patroli milik KKP di Perairan Rohil. Mereka menggunakan peralatan yang dilarang," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Herman Kamis (10/6/2021).

Dia menjelaskan, bahwa selama ini pihaknya selalu melakukan kerjasama dengan KKP dan juga Barkamla untuk mengatasi pencurian ikan di Perairan Riau. Selain itu, mereka juga membawa dokumen pencarian ikan yang sudah tidak berlaku.

Tujuh kapal pukat harimau yang diamankan petugas adalah KM. Rejeki Baru 2 dengan nakhoda Saifullah Manulang,. Untuk jumlah Anak Buah Kapal 12 orang. Hasil tangkapan 2 ton.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!