Langgar Prokes, Gerai McD Depok Disegel dan Didenda Rp5 Juta

Kamis, 10 Juni 2021 - 11:52 WIB
Baca juga: Imbas Antrean BTS Meal Membludak, McDonald's Terapkan Buka Tutup Order

Kerumunan tersebut telah melanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Sesuai Perwal, McD dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta karena pelanggaran prokes.

Usai disegel, saat ini pihaknya menyiagakan personel Satpol PP dan Polri untuk bersiaga di McD Ciplaz Depok.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!