Pemkab Anambas Gelar Rakor Percepatan Vaksinasi di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas
Rabu, 09 Juni 2021 - 22:10 WIB
ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Vaksinasi di Kabupaten Kepulauan Anambas. Rakor ini dilaksanakan sebagai upaya koordinasi untuk mendorong percepatan vaksinasi.
Tak hanya itu, Rakor juga untuk mengambil langkah-langkah untuk menyukseskan pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Kepulauan Anambas. Rakor yang digelar di Ruang Media Center Kantor Bupati Pasir Peti, Sabtu (9/6/2021), ini dilaksanakan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas.
Turut hadir pada rakor tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, serta FKPD Kabupaten Kepulauan Anambas. Tak ketinggalan, Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Kepulauan Anambas, Camat se-Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pada keesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar sekaligus sebagai Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 melaporkan perkembangan terkini terkait pelaksanaan vaksinasi berdasarkan harian Covid-19. Berdasarkan data terlampir, total sasaran vaksinasi di Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 32.415, akan tetapi total capaian saat ini sebanyak 5.113.
Perlu diketahui, vaksin Astra Zeneca di Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki waktu kadaluarsa pada 31 Juni 2021 mendatang. Oleh karena itu, diharapkan sebelum masa vaksin habis, sudah tersedia strategi yang tepat untuk mencapai target vaksinasi.
Sahtiar menyampaikan, program vaksinasi ini sudah berkali-kali ditegaskan dan ditekankan kepada sasaran PNS dan PTT. Akan tetapi, masih saja belum mencapai target di setiap OPD-nya.
Dirinya juga menegaskan apabila ke depannya masih belum memiliki kesadaran untuk mengikuti vaksinasi, ancaman sanksi tentu akan diterapkan. Adapun sanksi yang ditujukan untuk PNS dan PTT yang tidak mau divaksin adalah tidak dicairkannya tunjangan PNS dan gaji PTT pada bulan berikutnya.
Menghindari diterapkan kebijakan tersebut, maka diharapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk lebih sadar dan berpartisipasi dalam menyukseskan program vaksinasi ini. “Jangan sampai kebijakan sanksi itu diterapkan untuk ASN yang masih menolak program vaksinasi,” ujar Sahtiar.
Fokus besar vaksinasi, lanjutnya, akan dijalankan dengan sasaran ASN di seluruh OPD, kantor camat, kantor lurah dan kantor desa di Kabupaten Kepulauan Anambas. Sahtiar menyampaikan, vaksinasi massal di beberapa Kecamatan akan dilaksanakan selama satu minggu ke depan. Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya kerja sama dari setiap camat, lurah dan kepala desa.
Tak hanya itu, Rakor juga untuk mengambil langkah-langkah untuk menyukseskan pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Kepulauan Anambas. Rakor yang digelar di Ruang Media Center Kantor Bupati Pasir Peti, Sabtu (9/6/2021), ini dilaksanakan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas.
Turut hadir pada rakor tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, serta FKPD Kabupaten Kepulauan Anambas. Tak ketinggalan, Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Kepulauan Anambas, Camat se-Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pada keesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar sekaligus sebagai Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 melaporkan perkembangan terkini terkait pelaksanaan vaksinasi berdasarkan harian Covid-19. Berdasarkan data terlampir, total sasaran vaksinasi di Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 32.415, akan tetapi total capaian saat ini sebanyak 5.113.
Perlu diketahui, vaksin Astra Zeneca di Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki waktu kadaluarsa pada 31 Juni 2021 mendatang. Oleh karena itu, diharapkan sebelum masa vaksin habis, sudah tersedia strategi yang tepat untuk mencapai target vaksinasi.
Sahtiar menyampaikan, program vaksinasi ini sudah berkali-kali ditegaskan dan ditekankan kepada sasaran PNS dan PTT. Akan tetapi, masih saja belum mencapai target di setiap OPD-nya.
Dirinya juga menegaskan apabila ke depannya masih belum memiliki kesadaran untuk mengikuti vaksinasi, ancaman sanksi tentu akan diterapkan. Adapun sanksi yang ditujukan untuk PNS dan PTT yang tidak mau divaksin adalah tidak dicairkannya tunjangan PNS dan gaji PTT pada bulan berikutnya.
Menghindari diterapkan kebijakan tersebut, maka diharapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk lebih sadar dan berpartisipasi dalam menyukseskan program vaksinasi ini. “Jangan sampai kebijakan sanksi itu diterapkan untuk ASN yang masih menolak program vaksinasi,” ujar Sahtiar.
Fokus besar vaksinasi, lanjutnya, akan dijalankan dengan sasaran ASN di seluruh OPD, kantor camat, kantor lurah dan kantor desa di Kabupaten Kepulauan Anambas. Sahtiar menyampaikan, vaksinasi massal di beberapa Kecamatan akan dilaksanakan selama satu minggu ke depan. Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya kerja sama dari setiap camat, lurah dan kepala desa.
tulis komentar anda