Rampok Perawat Hingga Terluka, 2 Begal Kambuhan Bandung Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 09 Juni 2021 - 11:57 WIB
Tersangka TR dan AR, tak berkutik setelah diringkus dan ditembak polisi usai membegal seorang perawat di Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Seorang perempuan di Kota Bandung menjadi korban pembegalan. Selain kehilangan barang berharga miliknya, perempuan yang berprofesi sebagai perawat itu juga mengalami luka-luka.

Baca juga: Terus Meningkat, Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bandung Paling Tinggi

Aksi begal yang terjadi di Jalan Cipamokolan, Kota Bandung itu dilakukan oleh dua pemuda berinisal TR dan AR, Sabtu 5 Juni 2021 lalu.

Baca juga: TKA China Empat Hari Hilang, Tenggelam di Muara Sungai Sampara Konawe



Kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motornya di Jalan Cipamokolan. Korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri ternyata dibuntuti kedua pelaku. Kedua pelaku kemudian memepet korban dan langsung merampas tas dan handphone milik korban.

"Setelah melihat kondisi sekitar aman, mereka langsung merampas tas dan HP korban," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (9/6/2021).

Korban yang tak berdaya tersebut akhirnya terjatuh dari sepeda motornya hingga mengalami luka-luka di bagian tangan dan bibirnya. "Korban terjatuh dan mengalami luka di tangan dan sobek di bibirnya," ujarnya.

Adanan melanjutkan, tak kurang dari 24 jam sejak peristiwa itu terjadi, Unit Reskrim Polsek Rancasari berhasil meringkus kedua pelaku. TR ditangkap lebih dulu kemudian disusul oleh AR. "Karena mencoba kabur saat pengembangan, kita hadiahi timah panas di kakinya," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Adanan, kedua pelaku ternyata berafiliasi dengan anggota geng motor. Mereka pun kerap melakukan aksi kejahatan serupa.

"Kita cek ternyata sudah melakukan 15 kali. Kejadiannya di Rancabolang sampai Gedebage, sudah kita cek laporan polisinya ada di Uujung Berung, Kiara Codong dan Batu Nunggual, pelaku ini pemain lama, kita sudah kumpulkan barang bukti dari kejadian sebelumnya," paparnya.

Di kantor polisi, kedua begal kambuhan itu tak berkutik. Dengan kaki diperban akibat luka tembak, keduanya hanya tertunduk malu. Akibat perbuatannya, keduanya diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content