Pengedar Sabu di Tanggamus Dibekuk setelah Jadi Buronan sejak 2019

Senin, 20 April 2020 - 13:25 WIB
Hamdan yang mengaku beristri dua berdalih bahwa penjualan sabu baru dilakukannya selama 2 kali dengan cara membeli masing-masing seharga Rp9 juta. "Sudah dua kali, beli pertama sudah habis dan yang ini baru beli lagi. Namun belum sempat terjual," akunya.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mengungkapkan bahwa tersangka dengan katagori pengedar itu ditangkap tim gabungan Polsek Kota Agung dan Satresnarkoba Polres Tanggamus, Senin (20/4/2020) dini hari.

Tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung. Menurut Kapolres, tersangka selama ini dikenal licin saat akan ditangap. Bahkan pada 2029 lalu pernah lolos saat digrebek di kontrakan istri keduanya di Pekon Kota Agung.

Berdasarkan keterangan tersangka, modus penjualan sabu dengan menggunakan ponsel dan melakukan perjanjian ketemu di suatu lokasi yang disepakati untuk bertransaksi. "Setelah berjanji lewat telepon mereka bertemu. Istilahnya ada uang, ada barang," jelas Kapolres.

Pelanggan tersangka dari beragam kalangan. Sabu paket kecil dijual dengan harga Rp100.000, sedangkan paket besar Rp1 juta. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasar 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!