Gerayangi Pasien saat Pengobatan, 'Dewa Gitar' sang Dukun Cabul Ditangkap

Selasa, 08 Juni 2021 - 16:39 WIB
Pemeriksaan terus berlanjut dan petugas berharap kalau ada warga yang pernah mengalami perlakuan seperti s dapat segera melapor ke polsek pelaihari.



Baca juga : Niat Bisa Kembali Perawan, Wanita Ini Justru Diperkosa Dukun Cabul


“Akibat perbuatannya dewa gitar alias pengamen di Taman Tugu itu ditahan di Mapolsek Pelaihari. Tersangka dikenakan Pasal 289 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!