Gerayangi Pasien saat Pengobatan, 'Dewa Gitar' sang Dukun Cabul Ditangkap
Selasa, 08 Juni 2021 - 16:39 WIB
Pemeriksaan terus berlanjut dan petugas berharap kalau ada warga yang pernah mengalami perlakuan seperti s dapat segera melapor ke polsek pelaihari.
Baca juga : Niat Bisa Kembali Perawan, Wanita Ini Justru Diperkosa Dukun Cabul
“Akibat perbuatannya dewa gitar alias pengamen di Taman Tugu itu ditahan di Mapolsek Pelaihari. Tersangka dikenakan Pasal 289 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” tandasnya.
Baca juga : Niat Bisa Kembali Perawan, Wanita Ini Justru Diperkosa Dukun Cabul
“Akibat perbuatannya dewa gitar alias pengamen di Taman Tugu itu ditahan di Mapolsek Pelaihari. Tersangka dikenakan Pasal 289 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” tandasnya.
(sms)