Perdebatan Hukum Selesai, Sidang Vonis Habib Bahar Digelar 22 Juni

Selasa, 08 Juni 2021 - 14:23 WIB
Habib Bahar bin Smith bakal segera divonis atas kasus penganiayaan sopir taksi online. Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan perdebatan hukum dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith terhadap sopir taksi online selesai.

Baca juga: Ini Pengakuan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Penyebab Positif COVID-19

Pernyataan tersebut disampaikan Hakim PN Bandung, Surachmat dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tanggapan (replik) jaksa atas pembelaan (pledoi) yang disampaikan kuasa hukum Bahar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Sebelum dinyatakan selesai, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sukanda menegaskan bahwa tuntutan pidana selama 5 bulan penjara yang dilayangkan kepada Bahar sudah sesuai aturan dan pertimbangan. "Tuntutan 5 bulan itu sudah dipertimbangkan," tegas Sukanda.

Menurut Sukanda, pertimbangan tuntutan lima bulan penjara yang dilayangkan kepada Bahar berdasarkan fakta hukum di persidangan. Selain itu, faktor perdamaian antara Bahar dan sopir online bernama Andriansyah selaku korban yang kerap disampaikan di persidangan juga menjadi pertimbangan lainnya.

"JPU menuntut 5 bulan berdasarkan fakta hukum di persidangan karena sudah saling memaafkan dan sudah membayar. Jadi, tuntutan lima bulan bukan karena ragu, tapi karena objektivitas jaksa," jelasnya.

Sukanda juga membantah adanya unsur kesengajaan atau skenario untuk menghukum Bahar dalam perkara ini. Menurut dia, hal ini semata-mata untuk proses hukum.

"Kami akan menanggapi di mana adanya skenario yang dirancang. Jaksa penuntut umum tidak ada skenario untuk menggiring ke persidangan, namun semata-mata untuk memproses hukum terhadap terdakwa," katanya.

Sementara itu, Habib Bahar bin Smith yang mengikuti jalannya sidang secara virtual menegaskan bahwa dirinya tak pernah meminta majelis hakim memberikan vonis bebas atas kasus hukum yang dihadapinya.
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content