Perkemi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Cabor KONI Tangsel
Selasa, 08 Juni 2021 - 14:02 WIB
Hanya saja, lingkupnya tingkat cabor dan semuanya berpusat pada KONI Kota Tangsel. Sehingga, memiliki saling keterkaitan. Baca: Ini Wajah Timothy Tandiokusuma, Pengusaha Muda yang Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp20 Miliar
"Kalau kami dari THPPB telah memberikan informasi dan penjelasan secara tertulis kepada Kejari, bahwa ada pihak yang menggunakan nama Perkemi dengan identitas palsu mendapatkan dana dari KONI," ujarnya. Pemberian dan penggunaan dana hibah dari KONI Kota Tangsel itu bermasalah.
Apalagi, pengurus yang mendapat dana hibah itu ilegal. Angkanya yang diterima pun cukup besar, mencapai sekira Rp140-150 juta, pada 2019 dan 2020. "Itu pengurus Ilegal, laporan penggunaan dana yang diterimanya pun dipastikan tidak sesuai dengan faktanya. Jadi ini tindak pidana korupsi juga. Hanya surat kami belum dapatkan tanggapan dari Kejari Tangsel," jelasnya.
Dengan surat yang telah dilayangkan, pihak Kejari Kota Tangsel pun telah mengetahui persoalan itu. Hanya saja, hingga penetapan tersangka korupsi dana hibah KONI Kota Tangsel ditetapkan, korupsi ditingkat Cabor itu belum disinggung.
"Seharusnya sih ikut diproses ya. Kalau mengenai pemalsuan dokumen kepengurusan sudah kami laporkan di Polres Tangsel. Benar. Jelas sekali kerugiannya. Informasi yang kami dapat sekitar Rp140-150 juta," paparnya.
"Kalau kami dari THPPB telah memberikan informasi dan penjelasan secara tertulis kepada Kejari, bahwa ada pihak yang menggunakan nama Perkemi dengan identitas palsu mendapatkan dana dari KONI," ujarnya. Pemberian dan penggunaan dana hibah dari KONI Kota Tangsel itu bermasalah.
Apalagi, pengurus yang mendapat dana hibah itu ilegal. Angkanya yang diterima pun cukup besar, mencapai sekira Rp140-150 juta, pada 2019 dan 2020. "Itu pengurus Ilegal, laporan penggunaan dana yang diterimanya pun dipastikan tidak sesuai dengan faktanya. Jadi ini tindak pidana korupsi juga. Hanya surat kami belum dapatkan tanggapan dari Kejari Tangsel," jelasnya.
Dengan surat yang telah dilayangkan, pihak Kejari Kota Tangsel pun telah mengetahui persoalan itu. Hanya saja, hingga penetapan tersangka korupsi dana hibah KONI Kota Tangsel ditetapkan, korupsi ditingkat Cabor itu belum disinggung.
"Seharusnya sih ikut diproses ya. Kalau mengenai pemalsuan dokumen kepengurusan sudah kami laporkan di Polres Tangsel. Benar. Jelas sekali kerugiannya. Informasi yang kami dapat sekitar Rp140-150 juta," paparnya.
Lihat Juga :