Perkemi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Cabor KONI Tangsel
Selasa, 08 Juni 2021 - 14:02 WIB
Pengusutan perkara korupsi dana hibah KONI Kota Tangsel senilai Rp1,12 miliar, masih belum menyentuh cabor.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
TANGERANG SELATAN - Pengusutan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp1,12 miliar, masih belum menyentuh Cabang Olahraga (cabor). Perkemi Pengprov Banten meminta Kejari Tangsel untuk mengusut hingga tingkat cabor.
Penetapan Bendahara KONI Kota Tangsel berinisial SHR sebagai tersangka dalam perkara itupun masih dirasa belum memuaskan banyak pihak. Karena pertanggung jawaban penggunaan dana hibah bukan hanya oleh bendahara.
Anggota Tim Hukum Perkemi Pengprov Banten (THPPB) Idham Julana mengatakan, korupsi dana hibah KONI Kota Tangsel harus diusut tuntas. Sehingga, ke depan olahraga di Kota Tangsel bisa maju dan berkembang.
"Manipulasi laporan pertanggungjawaban juga terjadi di cabor. Bisa makin banyak tuh yang kena. Kalau membaca penjelasan Kejari, penetapan yang lain akan dilakukan bertahap," kata Idham kepada SINDOnews, Senin (7/7/2021). Persoalan di Perkemi, lanjut dia, memiliki kesamaan dengan korupsi hibah KONI Kota Tangsel.
Penetapan Bendahara KONI Kota Tangsel berinisial SHR sebagai tersangka dalam perkara itupun masih dirasa belum memuaskan banyak pihak. Karena pertanggung jawaban penggunaan dana hibah bukan hanya oleh bendahara.
Anggota Tim Hukum Perkemi Pengprov Banten (THPPB) Idham Julana mengatakan, korupsi dana hibah KONI Kota Tangsel harus diusut tuntas. Sehingga, ke depan olahraga di Kota Tangsel bisa maju dan berkembang.
"Manipulasi laporan pertanggungjawaban juga terjadi di cabor. Bisa makin banyak tuh yang kena. Kalau membaca penjelasan Kejari, penetapan yang lain akan dilakukan bertahap," kata Idham kepada SINDOnews, Senin (7/7/2021). Persoalan di Perkemi, lanjut dia, memiliki kesamaan dengan korupsi hibah KONI Kota Tangsel.
Lihat Juga :