Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pemkot Depok soal Pasar Kemiri Muka
Senin, 07 Juni 2021 - 14:36 WIB
"Ini hasilnya, kita sudah 13 tahun dan bukan kami saja yang menunggu hasil ini, tapi juga pedagang," ujarnya. Selain itu PT PJR juga sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Depok terkait putusan ini agar segera dilakukan eksekusi.
PT PJR bersama pedagang pasar Kemirumuka kembali menuntut Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk segera melakukan deklarasi pembacaan eksekusi putusan. Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) Yaya Baharya mengaku pedagang pasar sangat menunggu adanya kejelasan dari status pasat.
Karena saat ini kondisi pasar semrawut dan tidak terurus. "Pasar jadi tempat mabuk-mabukan, kotor, sarang narkoba, itu karena tidak diurus, kami harap dengan keputusan ini pasar bisa mendapat kejelasan," katanya.
Dia menyebut, status yang selama ini terjadi di dalam pasar juga memberikan dampak negatif lainnya kepada pedagang. Nantinya dengan pengelolaan yang diambil alih oleh PT Petamburan, mereka berharap adanya kondisi yang lebih baik.
"Yang jelas kami dengan PT Petamburan sudah memiliki perjanjian eksekusi pasat bukannya kami harus meninggalkan pasr, tapi lebih kepada eksekusi deklarasi," ucapnya.
PT PJR bersama pedagang pasar Kemirumuka kembali menuntut Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk segera melakukan deklarasi pembacaan eksekusi putusan. Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) Yaya Baharya mengaku pedagang pasar sangat menunggu adanya kejelasan dari status pasat.
Karena saat ini kondisi pasar semrawut dan tidak terurus. "Pasar jadi tempat mabuk-mabukan, kotor, sarang narkoba, itu karena tidak diurus, kami harap dengan keputusan ini pasar bisa mendapat kejelasan," katanya.
Dia menyebut, status yang selama ini terjadi di dalam pasar juga memberikan dampak negatif lainnya kepada pedagang. Nantinya dengan pengelolaan yang diambil alih oleh PT Petamburan, mereka berharap adanya kondisi yang lebih baik.
"Yang jelas kami dengan PT Petamburan sudah memiliki perjanjian eksekusi pasat bukannya kami harus meninggalkan pasr, tapi lebih kepada eksekusi deklarasi," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :