Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pemkot Depok soal Pasar Kemiri Muka

Senin, 07 Juni 2021 - 14:36 WIB
Kasasi Pemkot Depok soal Pasar Kemiri Muka ditolak Mahkamah Agung.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Kasasi Pemkot Depok soal Pasar Kemiri Muka ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian maka kasus sengketa lahan pasar itu dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya (PJR).

Direktur PT PJR, Yudi Pranoto mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan putusan salinan resmi Putusan Perdata Perkara Perdata dari Pengadilan Negeri Depok tertanggal 3 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung Andi Cakra Alam dan Panitera Pengadilan Negeri Depok M Yusuf Shalahuddin. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi Pemkot Depok .



"Atas putusan dari Mahkamah Agung, Pemkot Depok seharusnya sudah tidak memiliki hak pasar tersebut," kata Yudi kepada wartawan Senin (7/6/2021). Baca: Belum Siap, PPDB Kota Bekasi Batal Dibuka Hari Ini

Yudi melanjutkan,dengan demikian diharapkan pemerintah dapat menegakan hukum keputusan tersebut sudah inkrah. Pemkot Depok diminta legowo menerima putusan tersebut dan dapat menjalankan hasil putusan dengan segera. Kasus ini sudah berjalan selama 13 tahun, sejumlah putusan selama in juga telah memenangkan pihaknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!