Warga di Daerah Diminta Jangan Dulu Kembali ke Jakarta
Senin, 25 Mei 2020 - 06:38 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru. FOTO/IST
JAKARTA - Dalam situasi pandemi COVID-19 , masyarakat yang berada di daerah diminta tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah. Kembali ke Ibu Kota yang menjadi episentrum virus corona akan memicu masalah semakin besar.
Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran virus corona . "Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan," kata Yuri di Jakarta, Minggu (24/5/2020).
Selain itu, Yuri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020.(Baca juga: Pemerintah Sebut 239.740 Spesimen Corona Telah Diperiksa )
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.
Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran virus corona . "Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan," kata Yuri di Jakarta, Minggu (24/5/2020).
Selain itu, Yuri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020.(Baca juga: Pemerintah Sebut 239.740 Spesimen Corona Telah Diperiksa )
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.
Lihat Juga :