Batal Berangkat, Uang Calon Jamaah Haji Bisa Diambil Kembali

Minggu, 06 Juni 2021 - 14:46 WIB
Uang pelunasan calon jamaah haji (Calhaj) yang batal berangkat tahun ini bisa diambil kembali. Foto: Dok/SINDOnews
SUNGGUMINASA - Uang pelunasan calon jamaah haji (Calhaj) yang batal berangkat tahun ini bisa diambil kembali.

Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Gowa, H Tajuddin.



Dia mengatakan, uang pelunasan calhaj bisa dikembalikan sesuai arahan pemerintah melalui Menteri Agama .

"Uang jamaah bisa dikembalikan jika jamaah haji tersebut mau menariknya," ujarnya, Minggu (6/6/2021).

Baca Juga: Pemberangkatan Haji Tahun Ini Batal, Garuda Indonesia Gigit Jari
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!