Gasak Motor di 13 Tempat, Pemuda asal Lampung Timur Ditembak Polisi

Sabtu, 05 Juni 2021 - 22:23 WIB
Perinciannya 3 kali maling motor di Bandarlampung dan 10 kali beraksi di Kota Metro. "Sasaran tersangka yaitu sepeda motor yang terparkir di rumah maupun di tempat umum. Caranya, dengan membongkar kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T," kata Warsito.

Tersangka beraksi bersama dengan seorang temannya yang kini tengah dalam pengejaran. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini. "NR mencoba melawan saat akan kami tangkap di rumahnya. Kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan berpedoman Perkap 01 tahun 2009," ujar Kapolsek.

Saat penyergapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) unit sepeda motor jenis Honda Genio warna merah dan Yamaha matic warna hitam. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Kami berkomitmen akan terus memburu para pelaku, curat, curas, curanmor. Baik itu DPO maupun para pelaku yang telah teridentifikasi. Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk membantu bekerasama dalam pemberantasan kasus kasus kriminalitas," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!