Catat! Balap Liar di Jalan Raya Salatiga Bisa Dipidanakan

Sabtu, 05 Juni 2021 - 15:00 WIB
"Aksi balap liar sangat meresahkan. Selain membahayan diri sendiri dan pengguna jalan lain, balap liar juga mengganggu ketertiban umum. Karena itu, kami akan menindak tegas pelaku balap liar," ujarnya.

Dia mengatakan, secara prinsip pihaknya dalam melakukan penindakan hukum sesuai kewenangan kepolisian. Dan penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu. Baca juga: Polisi Tidur di Kembangan Ampuh Halau Balapan Liar, tapi Sering Sebabkan Kecelakaan

"Berdasarkan laporan masyarakat, tempat yang sering digunaka untuk balap liar adalah simpang empat Kumpulrejo JLS (jalan lingkar selatan) dan Jalan Diponegoro. Kami sudah intensifkan patroli untuk mencegah balap liar," ucapnya.

Dia menyatakan, jajaran Satlantas akan terus melakukan langkah antisipasi dan penertiban balap liar. "Kami terus berupaya melakukan penertiban aksi balapan liar. Jika ada warga yang terbukti melakukan balap liar, langsung kami tindak," tandasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!