Catat! Balap Liar di Jalan Raya Salatiga Bisa Dipidanakan
Sabtu, 05 Juni 2021 - 15:00 WIB
Anggota Satlantas Polres Salatiga saat memasang spanduk bertuliskan peringatan pelaku balap liar bisa dipidanakan disalah satu sudut jalan protokol. Foto/IST
SALATIGA - Kanit Laka Satlantas Polres Salatiga Ipda Meisal Prariadena menyatakan, balap liar di jalan raya melanggar Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pelakunya terancam hukuman pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 juta.
"Pelaku balap liar di jalan raya bisa dipidanakan. Karena itu, kami imbau kepada kalangan anak-anak remaja dan lainnya untuk tidak melakukan balap liar. Balap liar bisa dipidanakan," katanya, saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/6/2021). Baca juga: Bukittinggi Digemparkan Aksi Sedan Mewah Warna Merah Drifting di Jalan Raya
Menurutnya, peraturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Satlantas juga memasang sejumlah spanduk bertuliskan imbauan bahwa balap liar bisa dipidanakan dibeberapa sudut jalan protokol di Salatiga.
"Pelaku balap liar di jalan raya bisa dipidanakan. Karena itu, kami imbau kepada kalangan anak-anak remaja dan lainnya untuk tidak melakukan balap liar. Balap liar bisa dipidanakan," katanya, saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/6/2021). Baca juga: Bukittinggi Digemparkan Aksi Sedan Mewah Warna Merah Drifting di Jalan Raya
Menurutnya, peraturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Satlantas juga memasang sejumlah spanduk bertuliskan imbauan bahwa balap liar bisa dipidanakan dibeberapa sudut jalan protokol di Salatiga.
Lihat Juga :