Sepak Terjang 3 Bandar Narkoba yang Miliki Jaringan Besar di Kampung Bahari
Jum'at, 04 Juni 2021 - 18:06 WIB
HS merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Bahkan, dia juga pernah menjadi residivis dengan kasus yang berbeda. "Kalau menurut pengakuan dia, yang jelas dia mulai ditahan 2017-2018, berarti sebelum itu sudah (melakukan pengedaran narkoba)," kata Ahsanul.
Baca juga: Begini Praktik Panti Pijat Plus Plus di Jakarta Rangkul Pelanggan saat Pandemi
"Tahun 2003 dia pernah ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor), setelah itu dia baru mulai main (narkoba), berarti 2004," sambungnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 subsider 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara sampai hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Begini Praktik Panti Pijat Plus Plus di Jakarta Rangkul Pelanggan saat Pandemi
"Tahun 2003 dia pernah ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor), setelah itu dia baru mulai main (narkoba), berarti 2004," sambungnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 subsider 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara sampai hukuman 20 tahun penjara.
(jon)