Pelaksanaan Ibadah Haji untuk Tahun 2021 Batal Digelar
Kamis, 03 Juni 2021 - 15:08 WIB
Yaqut mengaku menghormati keputusan atau kebijakan Arab Saudi. Pembatalan haji sendiri sudah ditetapkan lewat Surat Kemenag nomor 660?l.
Sebelumnya Menag telah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengambil keputusan ini. Karenanya, ia berharap kebijakan tersebut dapat diterima khalayak.
Sebelumnya, informasi Indonesia dapat atau tidak kuota haji 2021 masih simpang siur. Hingga kini, pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan secara resmi.
Di sisi lain, Saudi hanya membolehkan jamaah yang sudah disuntik vaksin bersertifikasi dariOrganisasi Kesehatan Dunia atau WHO untuk berhaji. Sedangkan, vaksin Sinovac yang mayoritas dipakai jamaah asal Indonesia belum mendapatkan izin.
Baca Juga: Haji 2021 Dibatalkan, PBNU Minta Masyarakat Hormati Keputusan Pemerintah
Sebelumnya Menag telah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengambil keputusan ini. Karenanya, ia berharap kebijakan tersebut dapat diterima khalayak.
Sebelumnya, informasi Indonesia dapat atau tidak kuota haji 2021 masih simpang siur. Hingga kini, pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan secara resmi.
Di sisi lain, Saudi hanya membolehkan jamaah yang sudah disuntik vaksin bersertifikasi dariOrganisasi Kesehatan Dunia atau WHO untuk berhaji. Sedangkan, vaksin Sinovac yang mayoritas dipakai jamaah asal Indonesia belum mendapatkan izin.
Baca Juga: Haji 2021 Dibatalkan, PBNU Minta Masyarakat Hormati Keputusan Pemerintah
(agn)
Lihat Juga :