BNNP Banten Musnahkan Setengah Kilogram Sabu Jaringan Aceh

Kamis, 03 Juni 2021 - 15:07 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan barang bukti 500 gram narkotika jenis sabu, Kamis (3/6/2021) pagi. SINDOnews/Teguh
SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan barang bukti 500 gram narkotika jenis sabu, Kamis (3/6/2021) pagi. Pemusnahkan dilakukan dengan cara direbus dan air rebusan sabu dikubur dalam tanah.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu diuji laboratorium oleh Biddokes Polda Banten, untuk membuktikan narkotika jenis sabu.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan barang bukti ini didapat dari pelaku NI (65) warga Aceh. Pelaku ditangkap pada 25 April 2021 di Bandara Soekarno Hatta.

"Penyelundupan narkotika sabu-sabu 500,82 gram Modus transportasi udara bandara soetta. Pelaku berinisial NI (65) pekerjaan sebagai petani berdomisili Aceh," kata Hendri.

Modus pelaku, kata Hendri, menyembunyikan sabu didalam sandal bagian telapak kaki. NI hendak membawa narkotika jenis sabu menuju Jakarta. Baca: Sopir Terjepit di Jalur Ponorogo-Solo Usai Truknya Nyungsep di Sungai.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!