Kejari Jakbar Endus Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS Rp7,8 Miliar
Kamis, 03 Juni 2021 - 08:07 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengendus kemungkinan bakal ada tersangka baru kasus dugaan korupsi penyalahggunaan dana BOS dan BOP Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp7,8 miliar.Foto/Istimew/Ilustrasi
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengendus kemungkinan bakal ada tersangka baru kasus dugaan korupsi penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp7,8 miliar.
Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap temuan-temuan baru kasus tersebut."Terkait apakah ada jumlah penambahan tersangka atau tidak, serahkan pada kami kemungkinan-kemungkinan itu tetap masih ada," ujar Dwi di kantornya, Rabu (2/6/2021).
Dwi memastikan, penyidik kejaksaan bekerja profesional dalam mengungkap kasus ini. Sebab, pihaknya memerlukan waktu untuk proses penyidikan hingga penetapan tersangka. Baca: Kejari Jakbar Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Bos dan BOP Rp7,8 Miliar
"Sampai dengan saat ini, hasil penyidikan masih berputar di dua orang tersebut (W dan MF) ternyata ada diterima oleh temen-teman guru, tapi sepengetahuan teman-teman guru ini adalah insentif, legal, ternyata berasal dari sumber yang tidak legal. Jadi mereka inisiatif untuk kembalikan," paparnya.
Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap temuan-temuan baru kasus tersebut."Terkait apakah ada jumlah penambahan tersangka atau tidak, serahkan pada kami kemungkinan-kemungkinan itu tetap masih ada," ujar Dwi di kantornya, Rabu (2/6/2021).
Dwi memastikan, penyidik kejaksaan bekerja profesional dalam mengungkap kasus ini. Sebab, pihaknya memerlukan waktu untuk proses penyidikan hingga penetapan tersangka. Baca: Kejari Jakbar Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Bos dan BOP Rp7,8 Miliar
"Sampai dengan saat ini, hasil penyidikan masih berputar di dua orang tersebut (W dan MF) ternyata ada diterima oleh temen-teman guru, tapi sepengetahuan teman-teman guru ini adalah insentif, legal, ternyata berasal dari sumber yang tidak legal. Jadi mereka inisiatif untuk kembalikan," paparnya.
Lihat Juga :