Kejari Jakbar Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Bos dan BOP Rp7,8 Miliar

Kamis, 03 Juni 2021 - 07:20 WIB
Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp7,8 miliar berinsial W dan MF hingga kini belum ditahan Kejari Jakarta Barat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp7,8 miliar berinsial W dan MF hingga kini belum ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat . Ini dikarenakan masih menunggu pemeriksaan atau audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Fakta perkembangan penyidikan akan kami koordinasi dengan BPK bagaimana mereka sikapi, kami tidak bisa berikan statemen apakah diakomodir untuk masuk ke kerugian negara atau tidak," ungkap Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto di kantornya Rabu (2/6/2021).



Dwi menuturkan, setelah proses audit selesai dan ditemukan dugaan aliran dana terkait dua tersangka ini. Maka, pihaknya langsung melakukan proses penahanan.

"Untuk upaya paksa penahanan kami masih tinggu audit teman-teman BPK. Nanti bicara waktu yang konkret," katanya. Baca: Pemprov DKI Bakal Uji Coba Pembukaan Tempat Karaoke
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!