Mobil Bawa Sampah dan Buang Sembarangan Viral, Pelaku Jadi Buronan Warga
Kamis, 03 Juni 2021 - 06:30 WIB
Baca juga: Polisi Bagi Gratis Daun Sungkai, Diyakini Percepat Pemulihan COVID-19
“Dikasih CCTV pemantauan supaya ada pembelajaran bahwa ada sanksi kalau buang sampah di sini. Nanti kalau ketahuan siapa yang membuang sampah, baik penduduk setempat atau yang dari luar Kayu Kubu dicari, diberi sanksi,” tegasnya.
Parah nya kondisi sampah yang dibuang pelaku membuat petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran setempat diturunkan untuk membersihkan lokasi.
Menurut peraturan daerah Perda Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2014, tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan, serta Perda Nomor 3 Tahun 2015, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Trantibum/ pelaku pembuang sampah sembarangan disanksi membayar denda Rp250,000 hingga kurungan penjara.
(nic)
Lihat Juga :