Jerinx SID Bebas 8 Juni, Pendukung Galang Donasi Tebus Denda Subsider
Rabu, 02 Juni 2021 - 09:39 WIB
DENPASAR - Pentolan grup band Superman Is Dead (SID) , I Gede Ari Astina atau Jerinx (JRX) yang saat ini masih dipenjara karena kasus ujaran kebencian bakal bebas pada 8 Juni mendatang.
Baca juga: Jelang Jerinx SID Bebas, Nora Alexandra: Kok Aku Deg-degan Ya
Persiapan menyambut bebasnya Jerinx dilakukan para pendukung. Seperti yang dilakukan Aliansi Kami Bersama JRX dengan menggalang dana untuk menebus denda subsider yang dikenakan kepada Jerinx dalam kasus ujaran kebencian. Hasil penggalangan dana tersebut diserahkan kepada istri Jerinx, Nora Alexandra.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Jerinx Segera Bebas dari Penjara Bulan Ini
"Seluruh hasil donasi ini dikumpulkan sebagai bentuk inisiatif kami terkait denda subsider yang dibebankan kepada Jerinx," ujar Humas Aliansi Kami Bersama JRX, Made Krisna Bokis, Rabu (2/6/2021). Jumlah dana yang terkumpul untuk disumbangkan kepada Jerinx sebesar Rp5.192.000.
Made Krisna Bokis menjelaskan bahwa donasi yang terkumpul berasal dari berbagai aktivitas yang dilakukan Aliansi Kami Bersama JRX seperti penjualan merchandise, menggelar konser amal, hingga ngamen.
"Ini inisiatif kami terkait denda subsider yang dibebankan kepada Jerinx. Sebab Apa yang dilakukan oleh Jerinx dalam kasusnya mengritik organisasi IDI dan divonis 10 bulan penjara dan denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan bukanlah atas kepentingan pribadi," ujarnya.
Dana tersebut langsung diserahkan kepada Nora disaksikan kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana. Nora menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan.
"Terima Kasih atas semua solidaritas yang kawan-kawan dan semua masyarakat lakukan terhadap suami saya," ucap Nora. Seperti diketahui, Jerinx divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.Jerinx bakalbebas murni pada 8 Juni mendatang.
Baca juga: Jelang Jerinx SID Bebas, Nora Alexandra: Kok Aku Deg-degan Ya
Persiapan menyambut bebasnya Jerinx dilakukan para pendukung. Seperti yang dilakukan Aliansi Kami Bersama JRX dengan menggalang dana untuk menebus denda subsider yang dikenakan kepada Jerinx dalam kasus ujaran kebencian. Hasil penggalangan dana tersebut diserahkan kepada istri Jerinx, Nora Alexandra.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Jerinx Segera Bebas dari Penjara Bulan Ini
"Seluruh hasil donasi ini dikumpulkan sebagai bentuk inisiatif kami terkait denda subsider yang dibebankan kepada Jerinx," ujar Humas Aliansi Kami Bersama JRX, Made Krisna Bokis, Rabu (2/6/2021). Jumlah dana yang terkumpul untuk disumbangkan kepada Jerinx sebesar Rp5.192.000.
Made Krisna Bokis menjelaskan bahwa donasi yang terkumpul berasal dari berbagai aktivitas yang dilakukan Aliansi Kami Bersama JRX seperti penjualan merchandise, menggelar konser amal, hingga ngamen.
"Ini inisiatif kami terkait denda subsider yang dibebankan kepada Jerinx. Sebab Apa yang dilakukan oleh Jerinx dalam kasusnya mengritik organisasi IDI dan divonis 10 bulan penjara dan denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan bukanlah atas kepentingan pribadi," ujarnya.
Dana tersebut langsung diserahkan kepada Nora disaksikan kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana. Nora menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan.
"Terima Kasih atas semua solidaritas yang kawan-kawan dan semua masyarakat lakukan terhadap suami saya," ucap Nora. Seperti diketahui, Jerinx divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.Jerinx bakalbebas murni pada 8 Juni mendatang.
(shf)
tulis komentar anda