Dapat Ancaman, Keluarga Ustaz Gondrong Dibawa ke LPSK
Rabu, 02 Juni 2021 - 08:11 WIB
Bebasnya Ustaz Gondrong setelah kuasa hukum mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Sidang perdana Praperadilan dengan Termohon I, Kapolres Metro Bekasi dan Termohon II Kapolsek Babelan sudah digelar pada 27 Mei 2021. Pengajuan Praperadilan karena pihaknya menilai prosedur penangkapan, penetapan tersangka.
Kemudian, penahanan, hingga penyitaan dalam memproses kasus H, inkonstitusional. Bahkan, kata dia, pengakuan mertua Ustaz Gondrong bahwa dirinya sempat ditahan. ”Jadi, satu keluarga ditahan, termasuk dua balita umur 2,5 tahun dan 3 tahun, dan seorang anak umur 11 tahun, ditambah tidak ada alat bukti kejahatan atau actus reus dan tidak perbuatan pidananya,” ucapnya.
Untuk itu, kata dia, proses hukum terhadap tersangka juga tidak dilengkapi perintah penangkapan, penahanan, hingga penyitaan. Kemudian, lanjut dia, tersangka mulai mengajukan gugatan Praperadilan sering mendapat perlakuan kasar dan intimidasi oleh oknum tertentu selama berada di tahanan. ”Intimidasi itu bertujuan menekan tersangka mencabut surat kuasa dan praperadilan,” tegasnya.
Kemudian, penahanan, hingga penyitaan dalam memproses kasus H, inkonstitusional. Bahkan, kata dia, pengakuan mertua Ustaz Gondrong bahwa dirinya sempat ditahan. ”Jadi, satu keluarga ditahan, termasuk dua balita umur 2,5 tahun dan 3 tahun, dan seorang anak umur 11 tahun, ditambah tidak ada alat bukti kejahatan atau actus reus dan tidak perbuatan pidananya,” ucapnya.
Untuk itu, kata dia, proses hukum terhadap tersangka juga tidak dilengkapi perintah penangkapan, penahanan, hingga penyitaan. Kemudian, lanjut dia, tersangka mulai mengajukan gugatan Praperadilan sering mendapat perlakuan kasar dan intimidasi oleh oknum tertentu selama berada di tahanan. ”Intimidasi itu bertujuan menekan tersangka mencabut surat kuasa dan praperadilan,” tegasnya.
(wib)
Lihat Juga :