Dapat Ancaman, Keluarga Ustaz Gondrong Dibawa ke LPSK
Rabu, 02 Juni 2021 - 08:11 WIB
Kuasa Hukum Ustaz Gondrong, Ferdinand mengatakan, kliennya sudah pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (31/5/2021) malam dan keluarga mendapatkan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Kuasa Hukum Ustaz Gondrong atau Herman, Ferdinand mengatakan, kliennya sudah pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi , Senin (31/5/2021) malam. Saat ini, keluarga Ustaz Gondrong masih mendapatkan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum Ampera untuk mengetahui status setelah dibebaskan.
”Kami belum ada pertemuan dengan polisi, jadi belum tahu persis dia dibebaskan seperti apa. Tersangka memang sempat mengajukan penangguhan penahanan, tetapi waktu itu sempat ditolak,” kata Ferdinand, Rabu (2/6/2021). (Baca juga; Ustaz Pengganda Uang Dibebaskan, Begini Tanggapan Kapolres Bekasi )
Apalagi, ada dugaan ancaman dan intimidasi yang menyasar istri dan mertua tersangka. Bentuk intimidasi berupa didatangi oleh orang-orang yang tak dikenal. Untuk mengamankan keluarga tersangka, pihaknya meminta perlidungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Alhasil, istri dan mertuanya tersebut dibawa ke LPSK.
”Kami memberi perlindungan hukum sebagai saksi kepada keluarga tersangka. Pihak kuasa hukum juga meminta LPSK untuk melakukan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial,” ujarnya. (Baca juga; Ditipu Ustaz Gondrong Sang Pengganda Uang, 4 Orang Lapor Polisi )
”Kami belum ada pertemuan dengan polisi, jadi belum tahu persis dia dibebaskan seperti apa. Tersangka memang sempat mengajukan penangguhan penahanan, tetapi waktu itu sempat ditolak,” kata Ferdinand, Rabu (2/6/2021). (Baca juga; Ustaz Pengganda Uang Dibebaskan, Begini Tanggapan Kapolres Bekasi )
Apalagi, ada dugaan ancaman dan intimidasi yang menyasar istri dan mertua tersangka. Bentuk intimidasi berupa didatangi oleh orang-orang yang tak dikenal. Untuk mengamankan keluarga tersangka, pihaknya meminta perlidungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Alhasil, istri dan mertuanya tersebut dibawa ke LPSK.
”Kami memberi perlindungan hukum sebagai saksi kepada keluarga tersangka. Pihak kuasa hukum juga meminta LPSK untuk melakukan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial,” ujarnya. (Baca juga; Ditipu Ustaz Gondrong Sang Pengganda Uang, 4 Orang Lapor Polisi )
Lihat Juga :