Khofifah Kirim Surat Pengajuan PSBB ke Menteri Kesehatan
Senin, 20 April 2020 - 11:14 WIB
Gubernur Khofifah Indar Parawansa.Foto/dok
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Senin (20/4/2020) hari ini mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan. Tiga kota yang diajukan PSBB adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
"Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jatim. Sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/4/2020).
Khofifah mengatakan, jika Menteri Kesehatan memberikan persetujuan akan segera diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya. Ini terdiri
Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. "Peraturan ini sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut," kata Khofifah.
Keputusan PSBB ini diambil setelah Khofifah berkoordinasi dengan tiga kepala daerah, yakni Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik Nadlif. Pertemuan digelar di Gedung Negara Grahadi, Minggu (19/4/2020).
Dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas tentang pasokan logistik, sarana kesehatan dan jaminan sosial saat PSBB diterapkan. Termasuk diantaranya menyediakan jaring pengaman sosial yakni bantuan sosial (bansos).
"Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jatim. Sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/4/2020).
Khofifah mengatakan, jika Menteri Kesehatan memberikan persetujuan akan segera diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya. Ini terdiri
Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. "Peraturan ini sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut," kata Khofifah.
Keputusan PSBB ini diambil setelah Khofifah berkoordinasi dengan tiga kepala daerah, yakni Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik Nadlif. Pertemuan digelar di Gedung Negara Grahadi, Minggu (19/4/2020).
Dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas tentang pasokan logistik, sarana kesehatan dan jaminan sosial saat PSBB diterapkan. Termasuk diantaranya menyediakan jaring pengaman sosial yakni bantuan sosial (bansos).
Lihat Juga :