808 Napi Nusakambangan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Minggu, 24 Mei 2020 - 13:02 WIB
CILACAP - Sebanyak 808 warga binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah .
"Total warga binaan yang menerima remis khusus Idul Fitri ada 808 napi yang menghuni lima lapas yang ada di Pulau Nusakambangan," ujar Erwedi Supriyatno, Kalapas Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan melaui keterangan tertulis. Penyerahan remisi di lakukan Salat Idul Fitri 1414 Hijriyah di lapas masing-masing, Minggu (24/5/2020). (Baca juga: 98 Napi Lapas Cebongan Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Langsung Bebas)
Sebanyak 808 warga binaan yang menerima remisi khusus Lebaran tersebut menghuni 5 lapas di Nusakambangan mendapat remisi 1 bulan hingga langsung bebas dengan rincian Lapas Kembang Kuning sebanyak 221 napi mendapat pengurangan sebagian atau RK 1 sedangkan 2 napi mendapat remisi langsung bebas.
Lapas Narkotika sebanyak 197 mendapat remisi dengan pengurangan sebagian atau RK 1 meliputi remisi 1 bulan sebanyak 147, 1 bulan 15 hari sebanyak 37 dan 2 bulan sebanyak 13 orang, dan 1 napi mendapatkan asimilasi di rumah.
Lapas Permisan untuk RK 1 sebanyak 119 napi dan 3 orang lainnya langsung bebas. Lapas Besi terdapat 139 napi yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan dan yang terakhir Lapas Terbuka sebanyak 29 orang mendapat remisi pengurangan masa tahanan. ( )
Meski terdapat sejumlah napi yang mendapat remisi bebas, namun mereka tidak langsung bebas karena masih menjalani masa hukuman. "Lima orang yang mendapat Remisi Khusus II, mereka tidak langsung bebas karena menjalani subsider," kata Erwedi.
"Total warga binaan yang menerima remis khusus Idul Fitri ada 808 napi yang menghuni lima lapas yang ada di Pulau Nusakambangan," ujar Erwedi Supriyatno, Kalapas Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan melaui keterangan tertulis. Penyerahan remisi di lakukan Salat Idul Fitri 1414 Hijriyah di lapas masing-masing, Minggu (24/5/2020). (Baca juga: 98 Napi Lapas Cebongan Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Langsung Bebas)
Sebanyak 808 warga binaan yang menerima remisi khusus Lebaran tersebut menghuni 5 lapas di Nusakambangan mendapat remisi 1 bulan hingga langsung bebas dengan rincian Lapas Kembang Kuning sebanyak 221 napi mendapat pengurangan sebagian atau RK 1 sedangkan 2 napi mendapat remisi langsung bebas.
Lapas Narkotika sebanyak 197 mendapat remisi dengan pengurangan sebagian atau RK 1 meliputi remisi 1 bulan sebanyak 147, 1 bulan 15 hari sebanyak 37 dan 2 bulan sebanyak 13 orang, dan 1 napi mendapatkan asimilasi di rumah.
Lapas Permisan untuk RK 1 sebanyak 119 napi dan 3 orang lainnya langsung bebas. Lapas Besi terdapat 139 napi yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan dan yang terakhir Lapas Terbuka sebanyak 29 orang mendapat remisi pengurangan masa tahanan. ( )
Meski terdapat sejumlah napi yang mendapat remisi bebas, namun mereka tidak langsung bebas karena masih menjalani masa hukuman. "Lima orang yang mendapat Remisi Khusus II, mereka tidak langsung bebas karena menjalani subsider," kata Erwedi.
(kri)
tulis komentar anda