98 Napi Lapas Cebongan Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Langsung Bebas

Minggu, 24 Mei 2020 - 11:43 WIB
loading...
98 Napi Lapas Cebongan Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Langsung Bebas
Napi Lapas II B Cebongan, Sleman mengikuti Salat Idul Fitri 1441 H di blok tahanan masing-masing, Minggu (24/5/2020). Foto/Lapas Cebongan, Sleman
A A A
SLEMAN - Sebanyak 98 narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cebongan, Mlati, Sleman mendapatkan remisi khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan hari keagamaan Idul Fitri 1441 Hijriah. Dari jumlah tersebut 2 di antaranya masa tahanannya sudah selesai.

Sehingga setelah menerima surat keputusan (SK) mereka langsung bebas. Untuk SK diumumkan petugas melalui pengeras suara dan diserahkan usai Salat Idul Fitri, Minggu (24/5/2020). ( )

Kepala Lapas Kelas II B Cebongan, Mlati, Sleman, Gunarto mengatakan para napi tersebut mendapatkan pengurangan tahanan 15 hari sampai 45 hari (1 bulan 15 hari). Napi yang mendapatkan remisi 15 hari ada 45 napi, remisi 1 bulan 44 napi dan sisanya remisi 1 bulan 15 hari ada 9 napi.

"Dari 98 napi yang mendapatkan remisi tersebut, ada dua napi yang langsung bebas. Satu napi bebas bersyarat dan satu napi bebas asimilasi," ujar mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Sigle, Aceh itu, Minggu (24/5/2020).

Menurut Gunarto, jumlah warga binaan Lapas Cebongan Kelas II B Cebongan, Mlati, Sleman hingga 24 Mei 2020 tercatat ada 214 orang. Terdiri dari 146 napi dan 68 tahanan. Mereka ditempatkan di enam blok (tiga Blok A dan tiga Blok B) hanya saja tiap blok jumlahnya tidak sama. Blok A untuk tahanan dan Blok B untuk napi. (Baca juga: Kesedihan Pedagang, Ketika Masjid Istiqlal Tidak Gelar Salat Idul Fitri)

"Dari jumlah tersebut 196 beragama Islam, 141 sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan 55 masih dalam proses," paparnya. Para napi tersebut sebelumnya mengikuti salat Idul Fitri di blok tahanan masing-masing.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)