Polisi Ringkus Pencuri Ponsel di Tangerang, Ditemukan Simpan Airsoft Gun

Selasa, 01 Juni 2021 - 13:32 WIB
Tak hanya itu, di dalam tas pelaku, juga ditemukan senjata air softgun. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kresek. (Baca juga; Puluhan Miliar Melayang, Sidang Kasus Penipuan Investasi Bergulir di PN Tangerang )

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata air softgun," tutur Wahyu.

Penyidik saat ini akan memperdalam kasus itu terutama terkait kepemilikan senjata air softgun. Saat ini, kata Wahyu, tersangka menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui asal senjata. "Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tandasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!