Menkeu Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor 73 Jenis Barang Penanganan Covid-19

Senin, 20 April 2020 - 11:18 WIB
Kemudahan terus diberikan pemerintah terhadap impor barang-barang untuk keprluan penanganan pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas atas impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, sebelumnya Kementerian Keuangan telah memberikan kemudahan atas impor barang dalam penanganan Covid-19 melalui skema pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PMK 70 tahun 2012 dan PMK 171 tahun 2019, namun kedua skema tersebut masih belum mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan.



"Ada kegiatan impor barang untuk penanganan Covid-19 ini yang sebelumnya belum terfasilitasi, seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawan penumpang," ujar Heru Pambudi di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Dijelaskannya, sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Perpu 1 tahun 2020, Menteri Keuangan diberikan wewenang memberikan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Maka melalui PMK terbaru ini, Kementerian Keuangan menambah kemudahan dalam kegiatan impor yaitu dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak mendapatkan barang impor untuk penanggulangan wabah Covid-19 dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sehingga sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri.

Adapun fasilitas yang diberikan dalam PMK ini yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 baik untuk komersial maupun non komersial.

"Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut yang terlampir dalam PMK terbaru ini," tambah Heru.

Sebagai informasi, pemasukan barang impor yang diberikan fasilitas yaitu barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content