Denny Indrayana Laporkan Dugaan Korupsi, Perbankan, Pemilu, dan Perpajakan di Kalimantan Selatan

Senin, 31 Mei 2021 - 09:19 WIB
Maraknya korupsi politik di Kalimantan Selatan membuat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 2, Haji Denny Difri (H2D) melaporkan ke KPK, Bawaslu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto ist
BANJARMASIN - Menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan pada 9 Juni 2021, makin banyak peristiwa yang mengindikasikan maraknya korupsi politik. Melihat situasi tersebut, akhirnya Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 2, Haji Denny Difri (H2D) memutuskan melaporkan persoalannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada Selasa 25 Mei 2021 lalu Prof Denny Indrayana mengunjungi tiga instansi tersebut. Pertemuan awal dilakukan pukul 09.00 WIB di OJK, selaku pengawas lembaga jasa keuangan dan perbankan tersebut.



“Kami melaporkan berbagai persoalan, diantaranya kredit bermasalah, yang terindikasi menyalahi aturan perbankan diberikan kepada grup usaha yang terafiliasi dengan oligarki politik tambang di Kalimantan Selatan dan Sulawesi. Lebih detail soal ini tidak bisa disampaikan karena menyangkut kerahasiaan informasi perbankan dll,” ujar pendiri Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada ini dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (31/5/2021).

Baca : Simpatisan H2D Dipukul dan Sempat Diculik usai Ikrar PSU Damai Pilgub Kalsel
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!