ABG Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan Motor Dibekuk Polres Pangkalpinang

Sabtu, 29 Mei 2021 - 11:53 WIB
Para pelaku digiring usai digerebek Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang. Foto iNews.id/Haryanto
PANGKALPINANG - Dua orang anak baru ged e (ABG) pelaku pengeroyokan dan perampasan motor di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhrinya diciduk Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adi Putra, mengatakan pelaku ditangkap disebuah kos-kosan di kawasan Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalpinang, pada Kamis (27/5/2021) lalu. Baca juga: Sok Jagoan Main Keroyok Hingga Tewas, Dua ABG Tertunduk saat Ditangkap Polisi

"Tim Naga kami terpaksa mendobrak pintu depan kos tempat pelaku sembunyi, karena para pelaku hendak melarikan diri lewat pintu belakang. Para pelaku akhirnya berhasil bditangkap," kata AKP Adi Putra, Sabtu (29/5/2021).



Menurutnya, para pelaku masing-masing berinisial RE warga Desa Air Mesu dan NI warga Kelurahan Dul, Kabupaten Bangka Tengah. Keduanya masih berusia 16 tahun. Pada saat ditangkap, mereka sedang bersama tiga rekannya, yakni dua orang wanita dan seorang laki-laki yang juga masih seumuran."Dua pelaku yang kami amankan masih di bawah umur dan kini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Penangkapan terhadap para pelaku ini, setelah polisi mendapat laporan korban pasca kejadian Kamis malam lalu. Korban pada saat itu, tutur Adi Putra, menderita luka dan harus mendapat beberapa jahitan di kepala, akibat dianiaya pelaku. Tak cuma itu korban juga melapor telah kehilangan sepeda motornya, karena dirampas para pelaku.

"Kronologi kejadiannya korban di tengah perjalanan dicegat oleh tiga pelaku, karena ada ketersinggungan pelaku terhadap korban yang dianggap ugal-ugalan dan terjadilah pengeroyokan, dimana korban mengalami luka dan harus menerima lima jahitan di kepala," tutur Adi Putra.

Setelahnya, kata Adi Putra, pelaku mengambil sepeda motor korban saat korban bersimbah darah tak berdaya di sebuah warung pecel lele, di wilayah Kelurahan Semabung Pangkalpinang, Kamis (26/5/2021) dini hari lalu. "Saat beraksi pelaku tiga orang. Dua sudah kami tangkap dan satu masih dikejar (DPO)," ucapnya.

Dari tangan pelaku, diamankan sepada motor milik korban yang sudah dipreteli pelaku dan barang bukti lainnya. Para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara, karena melanggar pasal 363 tentang pencurian dan atau pasal 351 tentang tidak pidana pengeroyokan.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content