2 Rumah di Kawasan Perumahan Elite Kota Makassar Jadi Pabrik Ganja Sintetis

Jum'at, 28 Mei 2021 - 18:33 WIB
Dia menambahkan barang bukti yang disita telah dilakukan tes di laboratorium forensik, hasilnya positif. Jumlah tembakau sintetis mencapai 1.890 gram. "Untuk Bibit INACA nya 30 gram. Kita sita juga beberapa bahan kimia lainnya, alkohol, aseton, alat semprot, timbangan dan beberapa kemasan siap edar," ujarnya.

Baca juga:Dukung BNN Perangi Narkoba, Gubernur Aceh Luncurkan Ganas

Satu paket tembakau sintetis kata dia, dijual per bungkus dengan harga Rp50.000-Rp100.000. "Pekerjaannya sesuai di KTP itu swasta, rata-rata usia 20 sampai 35 tahun. Belum ada yang residivis. Masih baru semua. Kalau soal itu (belajar meracik) masih kita dalami," papar Agustinus.

Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Pasal (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman kurungan di atas 12 tahun penjara," tegas Agustinus.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!