Kuasa Hukum: Hakim Sebut Habib Rizieq Tidak Terbukti Lakukan Kejahatan

Kamis, 27 Mei 2021 - 18:43 WIB
"Saya secara pribadi bersyukur Alhamdulillah ada dua yang jadi cacatan. Prtama adalah majelis hakim menjelaskan bahwa Maulid ini bukan kejahatan sehingga hal hal tersebut tidak patut dijadikan objek tindak pidana. Kedua adalah Pasal 160 atau penghasutan yang dituduhkan kepada HRS dan kawan kawan Alhamdulillah tidak terbukti," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dijatuhi 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan terdakwa Rizieq dan lima lain bersalah melanggar protokol kesehatan kegiatan Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putri keempat HRS."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Hakim Suparman Nyompa.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!