Pangkep Gempar, Duel 2 Petani di Pematang Sawah Satu Tewas dengan Belasan Luka Bacok

Kamis, 27 Mei 2021 - 18:41 WIB
Sementara itu, pelaku Amir mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, setelah menghabisi korban, dia pulang ke rumahnya menyimpan parang lalu pergi mengobati luka di kepalanya bekas cangkul. Setelah itu, korban menyerahkan diri ke Polsek Labakkang.

Amir mengatakan, kerap didzolimi pelaku. Empat tahun lalu, kata dia, empangnya pernah dipanen sepihak oleh korban. "Ini sudah dua kali Pak. Dulu juga pernah," katanya.

Polisi masih mendalami motif peristiwa ini. Menurut Bayu, dari pengakuan tersangka, keduanya sudah memiliki masalah soal pengairan sawah sejak beberapa tahun lalu. Pelaku diancam dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!