Sekprov Sulsel Dorong Semua Pihak Ciptakan Lingkungan Positif untuk Anak
Kamis, 27 Mei 2021 - 14:10 WIB
Ia mengungkapkan, seorang anak bisa memiliki sisi positif atau negatif, tergantung stimulan yang mereka peroleh dari lingkungannya. Meskipun orang tua sudah memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan yang bagus, tetapi jika stimulan yang diperoleh dari lingkungannya berbeda, maka hasilnya akan jauh dari harapan. "Di sinilah peran kita, bagaimana menciptakan lingkungan yang positif bagi anak-anak kita," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Sulsel, Fitriani Zainuddin menyampaikan, forum anak merupakan wadah partisipasi anak dalam rangka pemenuhan hak anak dan perlindungan anak yang dibentuk berjenjang. Mulai dari tingkat nasional, provinsi sampai tingkat kelurahan dan desa.
Baca juga:DPRD Ingatkan Plt Gubernur Jangan Setengah Hati Bangun Stadion Mattoanging
"Forum anak ini beranggotakan anak itu sendiri dan kelompok anak, agar dapat berpartisipasi secara wajar, dilibatkan anak tersebut sesuai dengan tingkat kematangannya dan kedewasaannya, sehingga terbentuklah forum anak yang telah diamanahkan dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak, sebagai kewajiban negara dalam pemenuhan hak anak," terang Fitriani.
Ia memaparkan, dari data yang terhimpun per Agustus 2020, dari 24 forum anak kabupaten kota, telah terbentuk 166 forum anak di tingkat kecamatan, 220 forum anak di tingkat kelurahan, dan 258 forum anak di tingkat desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Sulsel, Fitriani Zainuddin menyampaikan, forum anak merupakan wadah partisipasi anak dalam rangka pemenuhan hak anak dan perlindungan anak yang dibentuk berjenjang. Mulai dari tingkat nasional, provinsi sampai tingkat kelurahan dan desa.
Baca juga:DPRD Ingatkan Plt Gubernur Jangan Setengah Hati Bangun Stadion Mattoanging
"Forum anak ini beranggotakan anak itu sendiri dan kelompok anak, agar dapat berpartisipasi secara wajar, dilibatkan anak tersebut sesuai dengan tingkat kematangannya dan kedewasaannya, sehingga terbentuklah forum anak yang telah diamanahkan dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak, sebagai kewajiban negara dalam pemenuhan hak anak," terang Fitriani.
Ia memaparkan, dari data yang terhimpun per Agustus 2020, dari 24 forum anak kabupaten kota, telah terbentuk 166 forum anak di tingkat kecamatan, 220 forum anak di tingkat kelurahan, dan 258 forum anak di tingkat desa.
Lihat Juga :