Bersaing dengan Surveyor Asing, BUMN Jasa Survei Optimalkan Layanan TIC

Kamis, 27 Mei 2021 - 10:16 WIB
Tiga BUMN Jasa Survei terus melakukan persiapan dan sosialisasi pembentukan Holding BUMN Jasa Survei. Foto/Istimewa
BANDUNG - Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jasa Survei mengoptimalkan layanan testing, inspection and certification (TIC) di seluruh wilayah Indonesia menyusul rencana pembentukan Holding BUMN Jasa Survei.

Upaya tersebut sejalan dengan tujuan pembentukan Holding BUMN Jasa Survei oleh Kementerian BUMN, yakni meningkatkan daya saing Holding BUMN Jasa Survei dan mencapai Top 5 Leader di Asia Pasifik serta optimalisasi layanan TIC di seluruh wilayah Indonesia. Baca juga: 4 Opsi yang Akan Tentukan Nasib Garuda Indonesia, Apa Saja?



Hal itu mengemuka dalam kegiatan persiapan dan sosialisasi terkait strategi bisnis, operasional cabang, dan laboratorium BUMN Jasa Survei kepada unit operasi di daerah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang dilaksanakan tiga BUMN Jasa Survei, yakni Biro Klasifikasi Indonesia, Sucofindo, dan Surveyor Indonesia.

Dalam kegiatan yang digelar di Gedung Graha Biro Klasifikasi Indonesia, Senin 24 Mei 2021 itu, Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Rudiyanto mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia.

"Penerbitan PP tersebut secara prinsip menandai babak baru perjalanan ketiga perusahaan jasa survey, yaitu berada dalam sebuah kebersamaan dengan tujuan memperbesar skala dan daya saing usaha serta meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional," ujar Rudiyanto dalam keterangan resminya, Rabu (26/5/2021).

Senada dengan Rudiyanto, Direktur Utama PT Sucofindo (Persero), Bachder Djohan Buddin mengatakan, Sucofindo dan Surveyor Indonesia masih menggunakan nama persero sampai selesai dua tahapan sebelum Holding BUMN Jasa Survei sepenuhnya dinyatakan beroperasi, yaitu penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) serta RUPS pengesahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!