Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Koramil
Sabtu, 23 Mei 2020 - 20:59 WIB
Kedua tersangka yang diamankan bersama barang bukti diserahkan ke Polresta Deliserdang, Sabtu (23/5/2020). (foto/Ilustrasi)t)
DELISERDANG - Serka D Lumbantoruan, anggota Koramil 23 Beringin bersama Kepala Desa serta Kepala Dusun berhasil membongkar pembuatan dan mengagalkan peredaran uang palsu (upal) dari tiga pelaku di Dusun VII A Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Informasi dihimpun menyebutkan, terungkapnya pembuatan uang palsu itu bermula ketika Serka D Lumbantoruan mendapat kabar dalam sebuah rumah ada pembuatan uang palsu. Bersama Kepala Desa Karang Anyar dan Kepala Dusun berangkat ke lokasi rumah yang dimaksud.
Mengetahui itu, anggota Koramil dan aparat Desa menggerebek rumah di Dusun VII A Desa Karang Anyar dengan mengamankan Riwayanto (39) warga Dusun VII A Desa Karang Anyar dan Edi Novendra (43) warga Desa Samudra Tapak Tuan, Aceh Selatan. (Kapolda Sumut: Salat Idul Fitri Sebaiknya di Rumah, Jika di Masjid Patuhi Protokol Kesehatan)
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus membenarkan kedua pria diamankan dari Kecamatan Beringin.
Informasi dihimpun menyebutkan, terungkapnya pembuatan uang palsu itu bermula ketika Serka D Lumbantoruan mendapat kabar dalam sebuah rumah ada pembuatan uang palsu. Bersama Kepala Desa Karang Anyar dan Kepala Dusun berangkat ke lokasi rumah yang dimaksud.
Mengetahui itu, anggota Koramil dan aparat Desa menggerebek rumah di Dusun VII A Desa Karang Anyar dengan mengamankan Riwayanto (39) warga Dusun VII A Desa Karang Anyar dan Edi Novendra (43) warga Desa Samudra Tapak Tuan, Aceh Selatan. (Kapolda Sumut: Salat Idul Fitri Sebaiknya di Rumah, Jika di Masjid Patuhi Protokol Kesehatan)
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus membenarkan kedua pria diamankan dari Kecamatan Beringin.
Lihat Juga :