Pemberhentian 51 Pegawai KPK Disebut Pembangkangan Terhadap Perintah Presiden

Rabu, 26 Mei 2021 - 18:29 WIB
"Mahkamah perlu menegaskan sesuai ketentuan UU tersebut bahwa tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun diluar desain yang telah ditentukan tersebut," tegas Hamka.

Baca Juga: Rapor Merah 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, ASN Harus Segera Dipecat

Hamka menyatakan, pasca-rapat koordinasi antara KPK , BKN dan Kemenpan RB, Selasa, 25 Mei 2021, 75 orang pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK, dianulir. Sehingga hanya 24 orang dipertahankan dengan dalih akan dibina. Menurutnya, sisanya, 51 orang pegawai akan diberhentikan.

"Walaupun pimpinan KPK belum mengumumkan nama-nama dari 51 pegawai yang akan diberhentikan, tes ini diduga menjadi 'senjata' untuk menyingkirkan pegawai yang memiliki integritas dan berkinerja baik selama ini," tegasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!