Residivis Pencuri Emas di Palopo Berhasil Dibekuk Polisi

Rabu, 26 Mei 2021 - 17:15 WIB
"Tersangka diamankan pada hari Selasa 25 Mei sekitar pukul 23.00 WITA. Tersangka diamankan di Desa Bungaeja Kecamatan Kamanre Kabupaten Luwu," ungkap A Aris Abubakar, Rabu, (26/05/2021).

Saat penangkapan, tersangka mencoba mengelabui petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga pelaku dilumpuhkan oleh petugas.

"Dalam situasi itu, personel kami melakukan penindakan secara terukur, dengan cara melumpuhkan tersangka pada bagian kaki. Setelah diamankan diketahui pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama," lanjutnya.

Hasil interogasi petugas diketahui sejumlah barang bukti kejahatan pelaku, yakni, 1 unit laptop, 3 unit handphone, uang tunai Rp300 ribu serta emas 100 gram.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana pencuriannya, dimana pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 e dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!