Nekat Palsukan Surat Tanah, Oknum Kades di Batubara Masuk Sel

Rabu, 26 Mei 2021 - 13:12 WIB
Atas laporan Ismail (57), warga Dusun VI, Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, dengan LP/121/II/2021/SU/Res.B.Bara, tanggal 23 Februari, maka Satreskrim Polres Batubara menetapkan Kades Masjid Lama, Abdullah Sabni (51) ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan badan. Baca juga: SP3 Dibuka, Kasus Mafia Tanah di Panglima Polim Kembali Dilanjutkan

Kades Abdullah Sani ditahan atas dugaan membuat surat palsu atas lahan seluas 14 hektare milik korban Ismail. Sebagai barang bukti penyidikan mengamankan 6 surat keterangan tanah sejak 1988, 5 kwitansi pembayaran dan satu surat perjanjian pinjam pakai.

Atas perbuatannya, tersangka Abdullah Sani ditahan dan dijerat melanggar Pasal 263 ayat (1),(2) KUH Pidana, tentang membuat surat palsu dan memalsukan surat dan sengama memakai surat palsu atau yang dipalsukan yang dapat menimbulkan kerugian kepada orang lain.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!