9 Nasabah Desak Bank Mega Kembalikan Rp33,4 Miliar yang Raib Dicuri

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:28 WIB
“Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut dari pihak Bank Mega. Bahkan para nasabah tidak pernah dihubungi oleh pihak Bank Mega, untuk memberikan informasi terkait proses pengaduan yang telah dilakukan. Sikap pihak Bank Mega dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan” ujarnya.

Anehnya beberapa nasabah malah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 16 Desember 2020 karena adanya laporan dari Bank Mega. Di awal pemeriksaan, para nasabah mengaku dicecar pertanyaan-pertanyaan mengenai transaksi-transaksi penarikan yang tidak mereka lakukan. “Hal ini menjadi aneh bagi klien kami karena kenyataannya pihak klien kami yang paling dirugikan,” ujarnya. Baca juga: Bank Mega Dukung Tindakan Hukum atas Kasus Hilangnya Dana Nasabah

Menurut Mila, hingga kini Bank Mega masih berkelit terus. Padahal faktanya ada tiga orang yang di antaranya adalah pejabat Bank Mega telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar oleh Dittipidsiber.

Lebih lanjut Mila menerangkan, sebenarnya Maret 2021 dan April 2021, pihak Bank Mega melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukum dan para nasabah. Namun pihak Bank Mega telah bersikap tidak jujur dengan menyatakan transfer atas permintaan nasabah sendiri. Padahal faktanya rekening tersebut fiktif, yang diduga dibuat oleh oknum eks kepala cabang Bank Mega Gatot Subroto Bali yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebenarnya yang diharapkan klien kami hanya meminta pihak Bank Mega untuk segera mengembalikan dana klien kami yang hilang akibat lemahnya sistem dan pengawasan dari Bank Mega, apalagi tindak pidana ini dilakukan oleh pejabat Bank Mega” jelas Mila.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!