Sudah Berusia Setengah Abad, 3 Pria Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diciduk Polisi

Selasa, 25 Mei 2021 - 14:55 WIB
Joko melanjutkan, para tersangka melakukan modus pencurian dengan mencari target atau sasaran rumah terlebih dahulu. Di mana, para pelaku tersebut memastikan bahwa rumah itu ditinggal oleh pemiliknya.

"Mereka juga menyiapkan alat linggis untuk mengancam bila ada penghuni rumah," ujar dia.Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp500 juta dari empat TKP tersebut.

Petugas hingga kini masih menyelidiki penadah barang-barang curian para pelaku itu."Kalau penadahnya kita masih selidiki, kita masih kejar. Kalau memang ada penadahnya, pasti si penadahnya ini yang nanti mencairkan," pungkasnya.

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa, 1 linggis, 2 obeng, 3 stik pendek, 2 sepeda motor, 4 pasang sepatu, 3 jaket, 3 helm, 4 pasang sarung tangan, dan 3 masker. Adapun para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, komplotan maling tersebut masuk ke rumah ketika penghuninya sedang pergi. Dalam rekaman CCTV tampak pelaku berjumlah dua orang memakai helm, terlihat leluasa melancarkan aksinya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!